Text
Pengakuan Sertifikasi Halal Secara Internasional
Pengakuan Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) adalah salah satu mekanisme yang disediakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka memfasilitasi dan memberikan kemudahan perdagangan bagi para pelaku usaha pangan halal lintas negara. Sebagai bagian dari sarana dalam perdagangan internasional khususnya terkait dengan hambatan non-tarif, sudah seharusnya mekanisme ini tunduk pula pada hukum WTO dimana Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Agreements of Technical Barriers to Trade (TBT Agreement) sudah seharusnya menjadi landasan pijak mekanisme ini. Prinsip yang juga perlu diacu ialah prinsip Most Favoured Nation (MFN) yang merupakan turunan dari prinsip non-diskriminasi yang merupakan pondasi dari hukum WTO. Dengan latar belakang tersebut, penulis melakukan penulisan hukum berjudul PENGAKUAN LEMBAGA SERTIFIKASI HALAL LUAR NEGERI OLEH MAJELIS ULAMA INDONESIA DITINJAU DARI PRINSIP MOST FAVOURED NATION. Hal yang menjadi rumusan masalah penulisan ini ialah kedudukan pengakuan LSHLN oleh MUI ini dalam TBT Agreement dan kesesuaian mekanisme ini dengan prinsip MFN. Tujuan penulisan hukum ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan pengakuan LSHLN oleh MUI dalam TBT Agreement serta untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian mekanisme pengakuan LSHLN oleh MUI ini dengan prinsip MFN. Penulisan ini berjenis normatif empiris yang menggunakan data primer dan sekunder untuk merangkai kajian dan analisis yang ada serta menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam proses analisis data. Hasil dari penelitian pada penulisan hukum ini ialah bahwa pengakuan LSHLN oleh MUI ini pada dasarnya termasuk pada kegiatan pengakuan atas ekuivalensi yang diatur dalam Article 2.7 TBT Agreement dan Article 8.1 TBT Agreement. Mekanisme pengakuan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip MFN dengan adanya klausula wajib anggota World Halal Food Council (WHFC) dalam kriteria pengakuan. WHFC sendiri bukan merupakan entitas yang dapat menerima pengecualian atas prinsip MFN.
993.1 | 343.07 REN p.1 | My Library (RAK MKU 1B) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain