Text
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
Bahwa dalam rangka mempelancarkan pendirian badan hukum milik negara atau perguruan tinggi, dan pengakuan penyelenggaran pendidikan tinggi sebagai badan hukum pendidikan, perlu menetapkan peraturan menteri pendidikan nasional tentang mekanisme pendirian badan hukum pendidikan, perubahan badan hukum milik negara atau perguruan tinggi,dan pengkuan penyelenggara pendidikan tinggi sebagai badan hukum pendidikan.
100.078.1 | R 370.26 IND p.1 | My Library (RAK FISIP 1B) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain