Text
Petunjuk Pelaksanaan pembayaran Gaji pokok Baru Bagi PNS dan penjabat Negara 1993 dan Tata Cara Pembaaran Tunjangan pengabdian Bagi di Wilayah Terpencil
Semua kebijaksanaan pemerintah tersebut di atas adalah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang no.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian di mana di dalam penjelasan pasal 7 uu no. 8 tahun 1974 tersebut antara lain dinyatakan "bahwa pada dasarnya setiap pegawai negeri berserta keluarganya harus hidup layak dari gajinya, sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang di percayakan kepadanya".
100.075.1 | R 351.12 KAM p.1 | My Library (REF 1A) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain